Percepat Capaian Booster, Ini yang Dilakukan Diskes Pesawaran

Percepat Capaian Booster, Ini yang Dilakukan Diskes Pesawaran

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran percepatan vaksinasi booster di daerah. FOTO INSTAGRAM @TITO KARNAVIAN --

BACA JUGA: Bisik-bisik Keras

Ini tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tertanggal 11 Juli 2022. Isinya tentang percepatan vaksinasi dosis ketiga kepda masyarakat.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, surat edaran untuk mendukung strategi proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir vaksinasi booster di Indonesia 

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Safrizal ZA, Selasa 12 Juli 2022. 

Karena itu, kepala daerah harus mengintensifkan upaya dan sumber daya dalam percepatan booster. Kemudian melaporkan tindak lanjut surat edaran kepada Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Brigadir J Beber Kejanggalan demi Kejanggalan, Termasuk Hilangnya 4 Ponsel Almarhum

Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto ini mulai berlaku 17 Juli mendatang. 

Beberapa ketentuan diatur dalam surat edaran yang diterbitkan 8 Juli tersebut. Berlaku hingga waktu yang ditentukan kemudian. 

Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) meliputi

BACA JUGA: Percakapan dengan Istri Irjen Ferdy Sambo di 4 Ponsel Milik Brigadir J jadi Bukti Petunjuk

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri 

3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: