Ini Jadwal SIM Keliling Polda Lampung Selasa 19 Juli 2022
Layanan Sim Keliling Ditlantas Polda Lampung di Tugu Juang, Bandar Lampung. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--
Diwajibkan Bagi Masyarakat untuk Memiliki SIM
SIM atau bisa disebut Surat Izin Mengemudi merupakan syarat bagi masyarakat Indonesia untuk mengendarai kendaraan bermotor dan mobil.
Syarat-syarat peraturan lalu lintas untuk menggunakan SIM memang sudah ditetapkan di Indonesia.
BACA JUGA:Korban Kecelakaan Truk Tangki BBM Pertamina Kini Telan 11 Korban Jiwa
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.
Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: