Soal Ganja Medis, Pemerintah dan DPR Perlu Merespons Putusan MK
FOTO DOK. PRIBADI - Taufik Basari.--
BACA JUGA:Guru Honor di Lampung Timur Bersyukur sudah Berubah Status Menjadi PPPK
Termasuk kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang pada tahun 2019 merekomendasikan kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) yang dibentuk UN Ecosoc dan WHO.
Yakni untuk menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dengan mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 dan telah disetujui melalui mekanisme voting di CND. Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK.
Dalam hal pembahasan materi ini pada revisi UU Narkotika, merujuk pada pertimbangan hukum Putusan MK maka dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif.
Pelarangan, pengendalian dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat normanya dalam UU sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan.
BACA JUGA:Aksi Pelecehan Seksual Incar Perempuan di KRL, Ajakan Waspada 24/7 Menggema
Dengan begitu maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan Kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula.
Terakhir, masalah yang dihadapi para Pemohon uji materil di MK terutama Ibu Santi dan ibu Dwi Pertiwi serta peristiwa yang pernah dialami Fidelis beberapa tahun lalu terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan terapi yang mungkin dialami berbagai orang lainnya, merupakan masalah kemanusiaan yang perlu dicari solusi dan jalan keluarnya.
Oleh karena itu langkah segera pasca Putusan MK ini harus dilakukan dengan tetap berpikiran terbuka dan berpedoman pada perkembangan ilmu pengetahuan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: