Iklan Bos Aca Header Detail

Pemakaman Brigadir J Dipenuhi Warga yang Ingin Menyaksikan Proses Pemakaman Kembali, Warga: Kami Ingin Melihat

Pemakaman Brigadir J Dipenuhi Warga yang Ingin Menyaksikan Proses Pemakaman Kembali, Warga: Kami Ingin Melihat

Autopsi jenazah Brigadir J masih dalam proses, untuk mengawal autopsi ini pihak keluarga telah menunjuk satu dokter yang juga ikut dalam tim untuk mengawal proses autopsi itu.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, ia belum mengetahui berapa jam autopsi jenazah Brigadir J dilakukan dan kapan selesai.

"Jadi nanti ada prosesnya. Kita sudah minta detail semuanya telah di cek dari ujung rambut hingga kaki," katanya, Rabu 27 Juli 2022.

"Dan juga pihak kami sudah meminta satu dokter yang mengawal, dokter yang kami tunjuk yakni Ibu Lubis," tambahnya.

Dan ketika sudah selesai di autopsi, hasil autopsi jenazah Brigadir J akan diberikan Tim Dokter Forensik ke Penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi tim kuasa hukum berhak untuk mendapatkan resume dari hasil autopsinya," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Proses Pembongkaran Makam 1 Jam

Proses ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir J berlangsung selama satu jam untuk makamnya dibongkar untuk mengambil peti jenazahnya dari liang lahat oleh petugas.

Jenazah Brigadir J sendiri sudah dibawa ke RSU Sungai Bahar yang berjarak sekitar dua kilometer dari pemakaman.

Dari proses ekshumasi itu sudah terlihat dokter forensik yang langsung didatangkan dari Jakarta.

Jenazah Brigadir J dibawa menggunakan ambulance ke RSU Sungai Bahar.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo hadiri langsung autopsi jenazah Brigadir J, yang tewas dalam polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam non aktif, Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Mabes Polri tiba di Rumah Sakit Umum Sungai Bahar, Rabu 27 Juli 2022 dengan didampingi Penyidik Utama Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Suharnoko.

Dalam keterangannya, Irjen Dedy mengatakan, bahwa hasil autopsi ulang hari ini dapat dipertanggungjawabkan baik secara keilmuan dan hukum.

"Nantinya, proses autopsi ulang ini juga dilakukan pengawasan oleh pihak eksternal termasuk juga dari Komnas HAM dan juga Kompolnas," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: