MKKS SMK Pringsewu Gelar FGD, Gandeng Polres, PWI dan Kejari
FGD yang digelar MKKS SMK Pringsewu, Rabu 27 Juli 2022. --
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Pringsewu menggelar focus group discusison Group (FGD) yang menghadirkan perwakilan Polres, Kejari dan PWI Pringsewu.
Kegiatan yang berlangsung di aula SMKN 1 Gadingrejo, Rabu 27 Juli 2022 ini diikuti 34 kepala SMK negeri dan swasta.
Ketua MKKS SMK Pringsewu H. Kemis berharap, kegiatan tersebut mampu memberikan wawasan tentang hukum dan memahami Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Beberapa masalah yang kerap dialami kepala sekolah seperti adanya oknum wartawan maupun LSM yang datang ke sekolah. Meminta-minta disertai ancaman,” kata H. Kemis.
BACA JUGA: Bolos Sekolah, Dua Sejoli Masuk Losmen, Lalu...
"Di mana, bila tidak dituruti akan ditulis di medianya. Termasuk melaporkan ke pihak APH terkait pemberitaan itu,” imbuh H. Kemis.
FGD menghadirkan tiga narasumber. Yakni Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejari Pringsewu Fiona Salfida Hasan dan pengurus PWI Pringsewu.
Diskusi berlangsung hidup. Para kepala sekolah antusias mengajukan pertanyaan pertanyaan.
Umumnya terkait kiat menghadapi wartawan saat wawancara. Termasuk konsekuensi hukum yang bakal diterima dan dapat dilakukan oleh para kepla sekolah jika hak-haknya dilanggar.
BACA JUGA: Usai Pesta, Siswa SMK Tewas Gantung Diri
Perwakilan dari PWI Pringsewu seperti Ir. Dwi Purnomo, Agus Suwignyo dari Radar Lampung, Tutor Manalu, Wahyu Giri Wiladatika, Widodo serta Ketua PWI Agus Tri Wahyudi pada kesempatan tersebut memaparkan terkait UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Di mana, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40/1999. Meski begitu, tidak serta merta dapat berbuat semaunya.
Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan juga tetap harus menjunjung tinggi etika sesuai kode etik jurnalistik.
Kemudian saat menerbitkan sebuah berita juga tak boleh mengadili, dan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: