MKKS SMK Pringsewu Gelar FGD, Gandeng Polres, PWI dan Kejari
FGD yang digelar MKKS SMK Pringsewu, Rabu 27 Juli 2022. --
BACA JUGA: Tim Forensik Temukan Fakta Baru, Hasil Autospi Ulang Brigadir J Keluar 4-8 Minggu
Lalu mengedepankan azas keberimbangan tanpa beropini, namun harus sesuai fakta.
"Ingat bahwa pers memiliki kode etik. Jadi jangan takut kalau ada kejadian seperti itu. Laporkan ke Dewan Pers atau bisa mengambil langkah hukum bila merasa dirugikan," tegas Dwi Purnomo.
Sedangkan Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar berpesan, kepala sekolah dalam menggunakan anggaran dari pemerintah harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila sudah menggunakan sesuai aturan, masih ada oknum yang memeras, bisa dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA: UIN Lampung Tambah 3 Guru Besar
"Apabila ada oknum wartawan atau LSM yang mencoba melakukan pemerasan dengan cara memaksa atau mengancam, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Jangan pernah takut selama kita benar,” tegas Iptu Anwar Mayer Siregar.
Pada bagian lain, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejari Pringsewu Fiona Salfida Hasan mengatakan, pihak sekolah harus berani menolak bila ada oknum yang sampai memaksa atau mengintimidasi meminta dokumen.
"Tidak ada aturan yang mengharuskan memberikan berkas atau data dokumen,” sebut dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: