Empat Petinggi ACT Ditahan, Diduga Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Empat Petinggi ACT Ditahan, Diduga Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Pihak Bareskrim Polri megungkapkan bahwa 4 petinggi ACT di tahan pada mulai Jumat 29 Juli 2022.-PMJNews-

BACA JUGA: Luar Biasa! Ini Jumlah Dana yang Disimpangkan Petinggi ACT

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kemudian pada 2020, empat petinggi ACT ini diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional yang berasal dari donasi. 

Dalam prosesnya, Ahyudin disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing untuk ahli waris korban Lion Air. 

Untuk Ibnu Khajar, diduga berperan dalam membuat perjanjian kerja sama dengan vendor yang mengerjakan proyek QSR dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

BACA JUGA: Polisi Beber Peran Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana ACT, Ternyata...

Selanjutnya Hariyana Hermain memiliki tanggung jawab  pembukuan dan keuangan ACT.

"Memiliki tanggung jawab sebagai HRD dan keuangan. Di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritasnya. Pada periode IK selaku ketua pengurus, HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," urai Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir dari Pmjnews.com.

Terakhir Novariadi Imam Akbari. Perannya, menyusun dan menjalankan program ACT.

Ia juga bagian dari dewan komite dan ACT yang turut menyusun kebijakan yayasan tersebut. 

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Empat Petinggi ACT Belum Ditahan

ACT menggunakan dana donasi korban pesawat Lion Air dari Boeing untuk koperasi syariah 212 hingga mencapai Rp10 miliar.

Wadir Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukan. 

Antara lain untuk pengadaan armada truk sekitar Rp 2 miliar, program big food bus Rp 2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar. 

"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar. Kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," papar Kombes Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: