Kabar Baik, Honorer Lampung Barat Berpeluang Jadi CPNS dan PPPK
ILUSTRASI/FOTO NET --
Pendataan ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Untuk pemetaan tenaga non ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah.
Lalu melakukan inventarisasi data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022.
Penyampaian data pegawai non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
BACA JUGA: Tiga Jenis BBM Non Subsidi Kembali Naik, Yuk Cek Harganya
Perekaman data pegawai non ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN.
Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non ASN, agar Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: