Luar Biasa! ACT Simpangkan Dana Boeing Hingga Rp 68 Miliar
Aksi Cepat Tanggap gunakan dana Rp10 miliar dari Boeing untuk membayar hutang ke Koperasi 212. --
BACA JUGA: Banyak Kerbau Mati Mendadak, Pemkab Tulang Bawang Lapor Balai Veteriner
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah, pemeriksaan dilakukan Senin, 1 Agustus 2022.
Di mana, Koperasi 212 diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar dari ACT.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," kata Kombes Nuruzl Azizah, dalam konferensi pers, Selasa 2 Agusus 2022.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri menemukan sejumlah temuan penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola ACT.
BACA JUGA: Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Lokasi Waspada Banjir saat Hujan Turun
Salah satunya ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.
Diketahui, sejak tahun 2005 sampai 2020, ACT menerima donasi hingga Rp 2 triliun. Sebanyak 25 persen atau Rp450 miliar dipotong untuk operasional yayasan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, total yang didapat ACT sejak tahun 2005 sampai 2020 mencapai Rp 2 triliun.
”Dan dari Rp 2 triliun ini, donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 29 Juli 2022.
BACA JUGA: Dari Sini Asal Dana Rp 10 Miliar yang Digunakan ACT untuk Bayar Hutang ke Koperasi 212
Brigjen Amad Ramadan mengungkapkan, pemotongan dengan alasan dana operasional.
ACT sudah melakukan pemotongan sejak tahun 2015 hingga 2019. Nilainya mencapai 20-30 persen.
Kemudian sejak 2020 hingga saat ini pemotongan mencapai 30 persen.
"Pada tahun 2015 sampai 2019, dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang, berdasar opini komite dewan syariah Yayasan ACT," sebut Brigjen Ahmad Ramadhan sepeti dilansir dari Pmjnews.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: