Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf dan Sampaikan Bela Sungkawa untuk Keluarga Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf dan Sampaikan Bela Sungkawa untuk Keluarga Brigadir J

BACA JUGA: Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Bukan Bela Diri

"Tadi sudah saya sampaikan, pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bukan bela diri," kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu malam, 3 Agustus 2022. 

Menurut Brigjen Andi Rian, kasus ini terus dikembangkan. Termasuk pemeriksaan saksi lain yang akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. 

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai di sini. Masih berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa beberapa hari ke depan," sebut Brigjen Andi Rian. 

Dalam kasus ini, penyidik Dittipidum memeriksa 42 saksi. Termasuk didalamnya saksi ahli. 

BACA JUGA: Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Dirtipidum Bareskrim Polri Turut Singgung Ferdy Sambo

Kemudian menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan alat bukti yang ada di tempat kejadian perkara. 

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, ini menunjukkan komitmen Kapolri untuk mengungkap terang benderang kasus tersebut. 

"Terus melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa yang terjadi di TKP Duren Tiga," kata Irjen Dedi Prasetyo. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: