Berapi-api Saat Bacakan Pledoi, Bahar Smith: Saya Tak Merasa Bersalah!
Bahar Smith usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)--
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot dari Jabatannya, Kini Tempati Posisi Pati Yanma Polri
“Saya tidak minta bebas yang mulia. Mudah-mudahan, jikalau Jaksa bisa diintervensi, polisi bisa diintervensi, saya berdoa semoga Majelis Hakim tidak bisa diitervensi,” kata dia.
Sebelumnya, JPU menuntut 5 tahun penjara kepada penceramah Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A.
"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," sebut Jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis 28 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Habib Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn