Terjawab! Otak Pelaku dan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
BACA JUGA:Daerah Ini Berpotensi Hujan, Cek Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Rabu 10 Agustus 2022
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka. Menurut perannya masing-masing penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Komjen Agus.
Dari proses pemeriksaan dalam kejadian itu, jika ketiga tersangka mengaku telah diperintah oleh atasan, bisa jadi Irjen FS menjadi otak pelaku dan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: