Berderai Air Mata, Mantan Kabid Disdik Lamteng Minta Keringanan di Depan Hakim

Berderai Air Mata, Mantan Kabid Disdik Lamteng Minta Keringanan di Depan Hakim

Terdakwa Riyanto dan terdakwa Erna Susiana rekanan dalam kasus dugaan korupsi dana BOS Lampung Tengah (Lamteng) menjalani sidang pledoi di pengadilan Tpikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 10 Agustus 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Riyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS Lampung Tengah (Lamteng) berderai air mata saat menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 10 Agustus 2022. 

Tangis mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Lamteng itu pecah saat ia membacakan pledoi alias pembelaan yang ia tulis tangan sendiri.

Riyanto mengatakan bila dirinya tak bersalah. Karena itu ia meminta majelis hakim agar dibebaskan.

Riyanto mengaku percaya kepada majelis hakim menegakan keadilan. "Saya yakin kepada majelis hakim dan akan menemukan keadilan," terangnya dengan nada suara yang memberat. 

BACA JUGA:'Ngamuk' ke Pengacara Bharada E, Ini Profil Komjen Agus Andrianto yang Sempat Menjabat di Polres Lamsel

Meski begitu, Riyanto mengaku pasrah atas vonis hakim kedepannya. "Saya berterima kasih kepada majelis hakim memberikan kesempatan pembelaan," tutupnya seraya berlinang air mata. 

Sedangkan melalui pengacaranya, Yulia Hesti mengatakan bila pengacara tak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menuntutnya penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara untuk Riyanto.

Berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan, kata Hesti tak ada kesesuaian.

"Kami menilai terdakwa Riyanto tidak terbukti secara sah sebagaimana tuntutan jaksa yakni pasal 3 subsider. Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," ucapnya. 

BACA JUGA:Siap-siap, Ada Operasi Penertiban Air Minum di Pesawaran

Terdakwa lain, Erna Susiana rekanan yang dalam kasus ini mengatakan dirinya juga kekeh merasa tak bersalah.

Sebab, dirinya merasa saat barang-barang pengadaan seperti komputer, tablet, dan lainnya pihak sekolah tak ada yang protes karena barang tidak sesuai spesifikasi.

"Saya betul-betul tidak melakukan kerugian negara sebesar itu. Saya minta dibebaskan yang mulia. Barang itu sesuai spek. Saya tahu tidak sesuai spek setelah lewat garansi dan tahu ketika di kantor polisi. Selama itu tidak ada yang komplain dari sekolah," kilahnya. 

Melalui pengacaranya, Iskandar juga keberatan dengan tuntutan jaksa yang meminta Erna mengganti uang kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: