Aktivis Perempuan Bunda Merry di Pindahkan ke Rutan, Pastel: Tidak Ada Perlakuan Khusus

Aktivis Perempuan Bunda Merry di Pindahkan ke Rutan, Pastel: Tidak Ada Perlakuan Khusus

Aktivis Hj. Merry (49), yang kerap dipanggil Bunda Merry, menjalani tahanan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sehari mendekam di sel tahanan Polres Lampung Utara (Lampura), kini aktivis perempuan Bunda Merry  dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Rabu 10 Agustus 2022.

Meski sempat terjadi aksi tarik menarik antara petugas kejaksaan dengan para pendukung Bunda Merry dan keluarganya.

Hal itu dipicu lantaran aktivis perempuan tersebut saat digelandang, tangannya diborgol oleh petugas kejaksaan negeri Kotabumi.

"Ini tindakan represif, karena Bunda Mery diborgol seperti penjahat kakap dan tidak diberi kesempatan sarapan saat dibawa ke rumah tahanan," ujar seorang Ustazah, Nuraini, yang menyaksikan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Infrastruktur dan Pendidikan di Mesuji Memprihatinkan, Sulpakar Coba Lakukan Langkah Ini

Menurut Ustazah ini, Ia dan ibu-ibu majelis taqlim bermaksud membawa sarapan untuk Bunda Merry.

Hanya saja tanpa ada pemberitahuan dan secara mengejutkan datang pihak kejaksaan dan langsung membawanya kedalam mobil.

"Mirisnya Bunda Merry diperlakukan seperti teroris atau penjahat kakap saja. Bunda Merry ini bukan penjahat dan hanya disangkakan dengan pasal yang sesungguhnya tidak ia lakukan dan merupakan pasal yang sangat dipaksakan," sebutnya.

BACA JUGA:'Ngamuk' ke Pengacara Bharada E, Ini Profil Komjen Agus Andrianto yang Sempat Menjabat di Polres Lamsel

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, didampingi PH lainnya, Fachrurozi, S.H, M.H, menyayangkan kejadian tersebut.

"Kami ini patuh hukum dan kooperatif. Meski kami menilai sangkaaan terhadap klien kami merupakan tindakan cacat hukum, namun kami tetap mengikuti semua proses yang ada," tegasnya.

Hanya saja, kata dia, kliennya diperlakukan tidak manusiawi dan seolah-olah sudah menjadi orang yang sangat bersalah terhadap negara ini.

Lebih lanjut Gunawan Pharikesit, jarak antara Polres Lampura dan Rutan Kotabumi hanya berkisar 50 meter bersebelahan. Kenapa sudah seperti begitu mencekam dan berlebihan prosedurnya.

BACA JUGA:Kendalikan Harga Cabai dan Bawang Merah, Operasi Pasar Bakal Digelar Rutin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: