Aktivis Perempuan Bunda Merry di Pindahkan ke Rutan, Pastel: Tidak Ada Perlakuan Khusus
Aktivis Hj. Merry (49), yang kerap dipanggil Bunda Merry, menjalani tahanan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura)--
"Apa tidak ada cara humanis dan lebih beradab. Bukankah Bunda Merry ini bukan pencuri, bukan penipu, bukan koruptor, bukan teroris, bukan penjahat.
"Klien kami ini merupakan pihak yang berjuang untuk keadilan dengan aksi BELA ISLAM beberapa waktu lalu," terangnya.
Dimana salahnya, sedangkan saat aksi sudah ada pemberitahun kepihak kepolisian dan pihak gugus covid?
"Lantas kenapa juga disangkakan dengan pasal yang ada hubungannya dengan kegiatan militer. Bahkan sangkaan yang sama-sekali tidak bisa dibuktikan telah mengeksploitasi anak-anak," kata dia lagi.
BACA JUGA:Terjawab! Otak Pelaku dan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Karenanya, tegas Gunawan Pharrikesit, sangat heran ketika berkas dianggap lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Meski demikian kami menghargai semua pihak yang bekerja dengan kewenangannya masing-masing, termasuk pihak kepolisian yang sudah membuat laporan tipe A terhadap sangkaan klien kami," tambahnya.
"Biarlah nanti kita buktikan semuanya di pengadilan dan Insha ALLAH pengadilan menjadi lembaga yang menegakkan keadilan dan memutus perkara dengan seadil-adilnya sesuai fakta-fakta yang terungkap," tegasnya.
Gunawan Pharrikesit juga mengatakan, ada pihak saksi yang sudah menyatakan bahwa kesaksiannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan fitnahan dan keterangan berbohong. Dan Anehnya itu diabaikan dan tidak direspon.
BACA JUGA:Apa Perbedaan Cinta dan Nafsu? Begini Penjelasan Pakar Estetik, Ternyata...
"Ada apa ini sesungguhnya. Bukankah lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah," katanya.
Harapan dan yang saat ini menjadi keyakinan kami, papar Gunawan Pharrikesit, Majelis Hakim yang mulia nantinya benar-benar memberikan penegakan hukum untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat.
Sementara, Sementara Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja membenarkan Bunda Merry dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampura.
Menurutnya, pemindahan Bunda Merry dari rutan Polres Lampura ke Rutan Kelas IIB Kotabumi, sudah melalui prosedur dan SOP yang ada. Sebab, selain Bunda Merry, terdapat juga beberapa tahanan lainnya juga dipindahkan ke rutan tersebut.
BACA JUGA:Daerah Ini Berpotensi Hujan, Cek Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Rabu 10 Agustus 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: