Aktivis Perempuan Bunda Merry di Pindahkan ke Rutan, Pastel: Tidak Ada Perlakuan Khusus
Aktivis Hj. Merry (49), yang kerap dipanggil Bunda Merry, menjalani tahanan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura)--
"Jadi tidak tindakan khusus ya. Semua diperlakukan sama. semua mengikuti aturan seperti Sweb dan tangan diborgol. Hal itu, kita lakukan sudah sesuai dengan aturan kita," tegasnya.
Ia juga membenarkan adanya aksi dorong antara petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negri Kotabumi dengan sejumlah pendukung Bunda Merry dan keluarganya.
"Tapi semuanya berjalan dengan kondusif. Tidak terjadi keributan dan berjalan dengan lancar semana mestinya," tegasnya lagi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: