Ini Penjelasan KPK Soal OTT Bupati Pemalang, Ternyata Ini..

Ini Penjelasan KPK Soal OTT Bupati Pemalang, Ternyata Ini..

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, OTT yang dilakukan KPK mengenai kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," jelas Nurul Ghufron seperti dikutip dari FIN, Jumat 12 Agustus 2022.

OTT yang dilakukan oleh KPK itu ada 23 orang yang diamankan termasuk Mukti Agung Wibowo.

BACA JUGA:Tegas! Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kapolri Perintahkan Seluruh Polda untuk Sikat Habis Kode 303 

"Kami telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang," kata dia.

Saat ini penyidik dari KPK masih meminta keterangan dari pihak terkait yang diamankan.

"Tim lidik KPK sedang memeriksa, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," kata Ghufron.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

BACA JUGA:Bintang Wanita

Kembali Lakukan OTT

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang MAW dan sejumlah pihak lain, Kamis, 11 Agustus 2022.

"Bupati Pemalang," kata sumber seperti dikutip dari FIN.

Sumber tersebut mengatakan, KPK mengamankan sekitar 20 orang dalam giat tangkap tangan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id