Korupsi Dana Afirmasi, Hukuman Mantan Kadisdik dan Menantu Berkurang 3 Bulan Usai Setor Rp 100 Juta ke Jaksa

Korupsi Dana Afirmasi, Hukuman Mantan Kadisdik dan Menantu Berkurang 3 Bulan Usai Setor Rp 100 Juta ke Jaksa

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano saat menerima uang denda kedua terpidana korupsi dana BOS Afirmasi Seluma-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi, Hukuman Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Menantu Berkurang 3 Bulan Setelah Setor Rp 100 Juta ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Ya, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi di Kabupaten Seluma yakni Emzaili Hambali dan Filya Yudiati Asmara divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Upaya mengurangi tahanan, keduanya menyetorkan denda tersebut masing-masing Rp 50 juta. Sehingga, secara keseluruhan, mereka menyetorkan uang denda sebesar Rp 100 juta ke Kejati Bengkulu.

Penyetoran atau pembayaran uang denda itu, dilakukan Mantan Kadisdik Seluma dan menantunya itu untuk menghapus subsider kurungan penjara selama 3 bulan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam pembacaan putusan atau vonis pada sidang beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Usut Lagi Tragedi KM 50 Sempat Trending di Twitter Jadi Perhatian Wakil Ketua MPR RI

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, kedua terpidana tersebut sebelumnya divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sepekan setelah vonis tersebut dibacakan, kedua terpidana membayarkan uang denda sebesar Rp 100 juta yang dititipkan ke Kejati Bengkulu.

”Kejati Bengkulu melalui Kasi Penuntutan telah menerima uang denda dari kedua terpidana kasus korupsi dana BOS Afirmasi Kabupaten Seluma masing-masing Rp 50 juta dengan total seluruhnya Rp 100 juta,” ungkap Ristianti Andriani, Jumat 12 Agustus 2022 pada bengkuluekspress.com (grup radarlampung.co.id).

Ia menambahkan, dengan telah dibayarkannya uang denda itu, maka secara otomatis menghapus subsider kurungan yang diberatkan pada kedua terpidana.

BACA JUGA:Tegas! Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kapolri Perintahkan Seluruh Polda untuk Sikat Habis Kode 303

Sementara itu, uang denda yang telah dititipkan ke pihak Kejati Bengkulu saat ini telah diserahkan ke kas negara.

"Dengan membayar uang denda, dua orang terpidana tidak menjalani kurungan tambahan selama 3 bulan. Sedangkan untuk uang denda tersebut sudah kita serahkan ke kas negara,” kata Ristianti Andriani.

Diketahui, BOS Afirmasi ini merupakan bantuan yang diperuntukan bagi 102 sekolah yang ada di Kabupaten Seluma yang terdiri dari SD danSMP.

Adapun total anggaran tersebut berjumlah Rp 6,1 miliar dengan rincian setiap sekolah menerima bantuan sebesar Rp 60 juta.

BACA JUGA:Presiden Rusia Vladimir Putin Pasang Badan Dukung Sambo, Ini Alasannya

Kasus korupsi ini mencuat karena Emzaili Hambali bersama menantunya melakukan mark up harga pengadaan komputer. Dimana dalam kegiatan itu, pembelanjaan komputer merupakan wewenang kepala sekolah, namun pada nyatanya tersangka Emzaili Hambali mengambil alihnya.

Sementara sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), komputer tersebut dibeli dengan harga Rp 13 juta. Namun, oleh kedua tersangka dibeli dengan harga Rp 8,5 juta.

Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP, terdapat selisih pembayaran mencapai sebesar Rp 582 juta yang menjadi kerugian negara.

BACA JUGA:Sambut Kemerdekaan Republik Indonesia, Telkomsel Kembali Hadirkan Program Undi-Undi Hepi

Dari total kerugian negara, terdakwa Emzaili telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta saat tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik. Kemudian, melakukan pengembalian kembali sebesar Rp 282.150.000 dalam rangka penitipan uang kerugian negara yang dilakukan oleh Emzaili Hambali. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspress.com