Mantan Sekretaris Kampung Hargo Rejo Tulang Bawang Rugikan Negara Rp 168,17 Juta

Mantan Sekretaris Kampung Hargo Rejo Tulang Bawang Rugikan Negara Rp 168,17 Juta

Polres Tulang Bawang menangkap mantan sekretaris kampung Hargo Rejo di bantu petugas Polsek Pulau Panggung. Foto Dok. Satreskrim Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan sekretaris kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulang Bawang berdasarkan hasil audit diketahui merugikan negara sebanyak Rp168.171.423.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Jumat 12 Agustus 2022.

Menurut AKP Wido, mantan sekretaris kampung Hargo Rejo Sutanto (42) telah melakukan penyelewangan dana desa (DD) saat masih menjabat pada tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terhadap dana desa Kampung Hargo Rejo tahun 2019, telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp168.171.423.

BACA JUGA:Kisah Pilu Bocah Korban Human Trafficking: Serasa Hidup Sebatang Kara hingga Terpaksa Putus Sekolah

Dilanjutkannya, pada April 2019 Kampung Hargo Rejo mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp1.324.684.519 yang bersumber dari APBN, APBD, dan bantuan Kabupaten.

Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat, ternyata dalam pengelolaan tersebut ada ketidaksesuaian dengan anggaran pendapatan belanja kampung (APBKam)

"Ketidaksesuaian tersebut yakni terdapat selisih kas, pengeluaran atas pengelolaan APBKam tahun 2019 yang belum di pungut pajak PPN/PPh, terdapat kekurangan pemungutan pajak atas belanja modal alat dan bahan, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, terdapat ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan, dan pembelian barang inventaris kampung yang tidak diketahui keberadaannya," terang AKP Wido. 

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:34 Orang Diamankan Terkait OTT Bupati Pemalang, Barang Bukti Uang Pecahan Jadi Barang Bukti

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang dibantu petugas Polsek Pulau Panggung menangkap Sutanto di rumah kerabatnya.

Pelaku ditangkap pada Kamis 11, Agustus 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: