Mantan Pengacara Akan Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Apabila Tidak Kabulkan Permintaan Fee 15 Triliun

Mantan Pengacara Akan Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Apabila Tidak Kabulkan Permintaan Fee 15 Triliun

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara akan menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan yang akan dilayangkan oleh Deolipa Yumara ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan dilakukan apabila permintaan mereka tidak dikabulkan.

Deolipa meminta fee Rp 15 triliun kepada negara atas jasanya menjadi pengacara Bharada E. Adapun Deolipa Yumara sebelumnya ditunjuk Bareskrim Polri untuk menjadi pengacara Bharada E.

Namun, kini Deolipa sudah tak jadi pengacara Bharada E. Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mencabut surat kuasa penunjukan Deolipa sebagai kuasa hukum. 

BACA JUGA:Diungkap Mantan Pengacara Bharada Eliezer, Ferdy Sambo Berikan Uang Rp 1 Miliar untuk Tutup Mulut

"Ya, kan, kita (saya) ditunjuk negara, negara, kan, kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat saja," jelas Deolipa seperti dikutip dari JPNN, Sabtu 13 Agustus 2022.

Deolipa bakal menggugat secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika permintaannya tersebut tak dikabulkan negara. 

"Kapolri kita (saya) gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, kapolri, wakapolri, semuanya kita gugat," tegasnya.

Kuasa Dicabut

Perihal pencabutan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara dan Burhanuddin dibenarkan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Resmi Hentikan Laporan Soal Percobaan Pembunuhan dan Pelecehan ke Istri Irjen Ferdy Sambo

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa para pengacara bukan mengundurkan diri, namun kuasa dari pengacara telah dicabut oleh Bharada Eliezer.

“Pencabutan itu telah dilakukan pada Rabu 10 Agustus 2022 kemarin,” katanya, Jumat 12 Agustus 2022 dikutip dari JPNN.

Deolipa dan Burhanuddin merupakan pengacara yang ditunjuk penyidik untuk mendampingi saat pemeriksaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com