Mantan Pengacara Akan Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Apabila Tidak Kabulkan Permintaan Fee 15 Triliun

Mantan Pengacara Akan Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Apabila Tidak Kabulkan Permintaan Fee 15 Triliun

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," jelas Andi. 

BACA JUGA:Masyarakat Antusias Ikuti Jslan Sehat HUT ke 77 Tahun RI di Tubaba

Brigjen Andi menyebut Bharada E telah menunjuk pengacara lain sebagai pengganti Deolipa dan rekan.

Namun Andi belum membeberkan siapa penggantinya.

Diketahui sebelumnya beredar surat yang menjelaskan Bharada Eliezer telah mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin.

Didalam surat itu juga dilengkapi tanda tangan Bharada Richard Eliezer di atas materai Rp 10 ribu. 

BACA JUGA:Polisi Beber Alasan Penghentian Dua Laporan Terkait Brigadir J

Surat itu ditandatangani tertanggal 10 Agustus 2022.  Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. 

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com