Kejagung Tunjuk 30 Jaksa, Ada Arahan Khusus Dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Tunjuk 30 Jaksa, Ada Arahan Khusus Dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa yang ditunjuk menangani kasus Brigadir J dapat arahan khusus. --

BACA JUGA: Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Ulubelu, Segini Kerugiannya

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar kata Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 13 Agustus 2022. 

Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, dari 16 polisi tersebut, enam masuk patsus di Mako Brimob. Sisanya di Provost Mabes Polri.

“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provost,” beber Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari Pmjnews.com, Sabtu 13 Agustus 2022. 

Diketahui, kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat berbuntut panjang. Sebanyak 11 perwira tinggi (Pati) dan menengah masuk tempat khusus (Patsus).

BACA JUGA: Serunya Citayam Fashion Week ala Lampung Barat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus (Timsus) telah melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri. 

Total ada 31 personel yang diperiksa terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

”Kita juga telah melakukan penempatan khusus (Patsus) empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini menjadi 11 personel Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

BACA JUGA: Sebelum Membunuh Brigadir J, Ada Komunikasi Antara Irjen Ferdy Sambo dengan Istrinya

Artinya, tidak ada baku tembak dalam peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: