Sidang Perdana Bunda Merry Dijaga Ketat
Aktivis Hj. Merry (49), yang kerap dipanggil Bunda Merry, menjalani tahanan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura)--
BACA JUGA:Sekprov Fahrizal Darminto Buka Sosialisasi Aplikasi SiGajah Lampung
Hanya saja tanpa ada pemberitahuan dan secara mengejutkan datang pihak kejaksaan dan langsung membawanya kedalam mobil.
"Mirisnya Bunda Merry diperlakukan seperti teroris atau penjahat kakap saja. Bunda Merry ini bukan penjahat dan hanya disangkakan dengan pasal yang sesungguhnya tidak ia lakukan dan merupakan pasal yang sangat dipaksakan."ujarnya.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, didampingi PH lainnya, Fachrurozi, S.H, M.H, menyayangkan kejadian tersebut.
"Kami ini patuh hukum dan kooperatif. Meski kami menilai sangkaaan terhadap klien kami merupakan tindakan cacat hukum, namun kami tetap mengikuti semua proses yang ada" katanya.
BACA JUGA:Cair, Timnas U-16 Diberi Bonus Rp 1 Miliar dari Jokowi Usai Juarai Piala AFF U-16 2022
Hanya saja jangan pula kami semakin diperlakukan tidak manusiawi dan seolah-olah sudah menjadi orang yang sangat bersalah terhadap negara ini.
Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit, yang pernah memenangkan perkara PTUN Jakarta melawan pihak Kementrian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI) baru-baru ini mengatakan jarak antara Polres Lampung Utara dan Rutan Kotabumi hanya berkisar 50 meter bersebelahan. Kenapa sudah seperti begitu mencekam dan berlebihan prosedurnya.
"Apa tidak ada cara humanis dan lebih beradab. Bukankah Bunda Merry ini bukan pencuri, bukan penipu, bukan koruptor, bukan teroris, bukan penjahat. Klien kami ini merupakan pihak yang berjuang untuk keadilan dengan aksi BELA ISLAM menuntut Mentri Agama, Yaqud, bertanggungjawab terhadap perkataannya yang menyamakan gonggongan anjing dengan suara adzan." Katanya.
Dimana salahnya, sedangkan saat aksi sudah ada pemberitahun kepihak kepolisian dan pihak gugus covid?
"Lantas kenapa juga disangkakan dengan pasal yang ada hubungannya dengan kegiatan militer. Bahkan sangkaan yang sama-sekali tidak bisa dibuktikan telah mengeksploitasi anak-anak" ucapnya.
Karenanya, tegas Gunawan Pharrikesit, sangat heran ketika berkas dianggap lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Meski demikian kami menghargai semua pihak yang bekerja dengan kewenangannya masing-masing, termasuk pihak kepolisian yang sudah membuat laporan tipe A terhadap sangkaan klien kami," bebernya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: