Replik JPU Tetap Pada Tuntutan 7 Bulan, Ini Kata Kuasa Hukum Bunda Merry
Pengadilan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menggelar sidang ke-12 Aktivis Perempuan Bunda Merry, Senin 24 Oktober 2022, dalam agenda replik.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menggelar sidang ke-12 Aktivis Perempuan Bunda Merry, Senin 24 Oktober 2022, dalam agenda replik.
Dalam jawaban pembelaan/pledoi Penasehat Hukum Bunda Merry, jaksa penuntut umum (JPU) dalam Repliknya tetap pada tuntutan yakni 7 bulan penjara dengan menyatakan bersalah kepada terdakwa.
Uniknya, pada jawaban atas pembelaan/pledoi (replik, red), JPU justru memberikan fakta hukum yang sama sekali tidak ada persesuaian dengan fakta persidangan.
Bahkan, JPU menambahkan keterangan seorang saksi bernama Adi Setiadi, yang telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dan menyatakan secara projusticia di persidangan bahwa BAP tersebut merupakan fitnahan dirinya terhadap Bunda Merry.
BACA JUGA:Sulpakar Minta Stakeholder Hentikan Penjualan Obat Sirup
"Tapi kenapa justru JPU memakainya dalam jawaban atas pembelaan kami. Itu sama saja mereka tidak menjawab, bahkan mempertegas pembelaan kami," ujar Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Ardiansyah.
Lebih lanjut Ardiansyah yang kerap dipanggil Bang Aca menyatakan, semula pihaknya akan memberikan hak duplik secara langsung dan lisan setelah mendengar JPU menyampaikan repliknya.
"Namun karena ada yang perlu kami pertegas dari replik JPU dan agar majelis hakim yang mulia semakin menyadari bahwa JPU gagal dalam tuntutannya, maka perlu kiranya kami minta waktu menyampaikan duplik secara terulis," ungkap Bang Aca.
PH bunda Merry lainnya, Gunawan Pharrikesit menegaskan, bahwa replik JPU semakin membuka tabir bahwa mereka tidak paham akan fakta persidangan.
BACA JUGA:BMKG Prediksi Gelombang Tinggi Capai 4 Meter Berpotensi Terjadi Mulai Malam Ini
"Kami tidak mau terlalu berpolemik tentang hal ini, dan yakinlah majelis hakim yang mulia akan memutus bebas Bunda Merry. Karena fakta persidangan merupakan pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang dalam melakukan tindakan pidana," ujar Gunawan Pharrikesit yang beberapa perkaranya diwilayah hukum Jakarta dan wilayah Timur Indonesia ini.
Sedangkan PH Bunda Merry, Fachrurozi, yang juga seorang ulama, memaparkan bahwa dirinya melakukan pembelaan terhadap Bunda Merry karena keyakinannya bahwa perkara ini dipaksakan dan memaksa yang bersalah menjadi terpidana.
"Keyakinan saya itu, ternyata benar dan dapat dibuktikan dalam persidangan. Sesuai fakta yang ada sudah jelas dan tidak diragukan lagi bahwa Bunda Merry tidak bisa dihukum walau satu haripun," ujar Fachrurozi.
BACA JUGA:Polres Lampura dan Dinkes Sidak Penjualan Obat Sirup di Apotek dan Toko, Ini yang Ditemukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: