AJI Bandar Lampung: Jangan Salahgunakan Profesi Jurnalis untuk Pemerasan!

AJI Bandar Lampung: Jangan Salahgunakan Profesi Jurnalis untuk Pemerasan!

Ilustrasi pemerasan. (pixabay)--

BACA JUGA:Namanya Masuk Dalam Skema Jaringan Bisnis Gelap Perjudian, Tom Liwafa: Saya Pastikan Berita Ini Adalah Hoaks

Kode Etik Jurnalistik lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006.

Kode etik sedikitnya mengandung empat asas, meliputi asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas, serta asas supremasi hukum. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: