Soal Rekrutmen PPPK Formasi Umum, BKPSDM Tanggamus Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Soal Rekrutmen PPPK Formasi Umum, BKPSDM Tanggamus Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

ILUSTRASI/FOTO NET --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Usulan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi umum di Tanggamus masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus Aan Derajat ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Senin 22 Agustus 2022. 

Ini menyusul harapan berbagai kalangan agar Pemkab Tanggamus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) juga mengajukan usulan rekrutmen PPPK dari formasi lain atau umum.

Menurut Aan Derajat, saat ini Pemkab Tanggamus baru melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer

BACA JUGA: Kelakuan Syarifuddin Bikin Geleng-geleng Kepala, Kenal di FB Bocah SD Ia Cabuli

”Di mana, hasil dari pemetaan tenaga honorer, yang memenuhi syarat akan didorong mengikuti seleksi CPNS dan PPPK,” kata Aan Derajat. 

Ketika ditanya jumlah honorer yang memenuhi syarat dari hasil pemetaan, Aan Derajat mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan. 

”Kegiatan pendataan terakhir tanggal 30 Agustus 2022,”  ungkapnya. 

Aan Derajat menambahkan, terkait usulan rekrutmen PPPK tenaga kesehatan dan guru, formasi yang disetujui pemerintah pusat belum turun. 

BACA JUGA: KPK Benarkan Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Lokasi OTT Unila, Ali Fikri: Masih Terus Berlangsung

Diketahui, selain untuk formasi guru, Pemkab Tanggamus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) juga mengusulkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan (nakes).

Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi Prayitno mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat mengatakan, jumlah formasi yang diusulkan sebanyak 47 orang. 

"Terdiri dari tenaga perawat, bidan dan tenaga penunjang administrasi kesehatan. Usulan telah diajukan kepada Kemenpan RB bersamaan dengan usulan PPPK formasi guru," Prayitno dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Senin 8 Agustus 2022. 

Formasi usulan nakes berdasar data yang ada di aplikasi Kementerian Kesehatan. Yakni aplikasi rencana kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: