Karir Tamat, Guru Pencabul Belasan Siswi di Pesisir Barat Divonis 15 Tahun Penjara
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: Ricardo/JPNN com--
LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Liwa menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada BH. Oknum guru yang menjadi terdakwa kasus pencabulan ini juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar Zenericho mengatakan, BH yang merupakan guru SD di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat diajukan ke persidangan karena mencabuli belasan siswi.
"Terdakwa divonis pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,”sebut Zenericho mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Dedy Sutendy.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu 24 Agustus 2022 tersebut, majelis hakim PN Liwa menyebutkan, jika terdakwa tidak bisa membayar denda, maka diganti tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: Soal Kardus yang Dibawa KPK, dr. Ruskandi: Itu Paket Kiriman Alpukat
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Khususnya tuntutan pengganti denda selama enam bulan.
"Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebut Zenericho.
Diketahui, BH ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban, siswi kelas 4 SD.
Lelaki itu diringkus dirumahnya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Jumat 7 Januari 2022.
BACA JUGA: Dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding
Penangkapan terhadap oknum guru SD ini berdasar laporan orang tua korban pencabulan.
Berdasar pemeriksaan, BH telah melakukan aksi bejatnya sejak Maret 2020 hingga Desember 2021 dengan jumlah korban sebanyak 14 orang.
Menurut pengakuan BH, ia merasa bergairah jika melihat anak perempuan di bawah umur.
BH melakukan aksi bejatnya di ruang perpustakaan yang sepi dengan dalih cek fisik korban. Ia juga mengiming-imingi memberikan nilai bagus kepada korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: