Polisi Amankan 2 Pemuda Diduga Miliki Narkotika Jenis Extacy dan Sabu di Buay Bahuga

Polisi Amankan 2 Pemuda Diduga Miliki Narkotika Jenis Extacy dan Sabu di Buay Bahuga

(Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis extacy dan sabu di Kampung Nuar Maju, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Selasa 30 Agustus 2022. 

Tersangka berinisial AL (42), berdomisili di Desa Pagar Agung Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang dan HW (39) berdomisili di Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Way OKU Timur. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili menjelaskan, penangkapan berawal pada Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kala itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peradaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis extacy dan jenis sabu di Kampung Nuar Maju, Kecamatan Buay Bahuga.

BACA JUGA:8 Bulan, Laporan Dugaan Hilangnya Dokumen Penawaran PT Bintang Seribu Dinilai Minim Progres

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, diamankan 2 laki-laki yang mengaku berinisial AL dan HW di pinggir Jalan Perkebunan Sawit Kampung Nuar Maju, Kecamatan Buay Bahuga. 

Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan atau tempat tertutup lainnya, hasilnya diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika pada kantong saku celana sebalah kanan bagian depan milik AL, yaitu berupa bungkusan 1 lembar kertas tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening sedang berisikan 15 tablet warna hijau berlogo atau bergambar gucci yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat bruto 6,12 gram dan 1 bungkus plastik klip bening kecil berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,81 gram.

Kemudian terlapor AL dan HW beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut. 

BACA JUGA:Hendak Transaksi Sabu, 2 Pria Diamankan Polres Way Kanan di Jalinsum

"Yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: