Komnas HAM Beber Empat Pelanggaran Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Komnas HAM menyatakan ada empat pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J. FOTO PMJNEWS.COM --
BACA JUGA: Jaksa Jerat Dua Terdakwa TPPO Tiga Pasal Sekaligus
Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin dalam pasal 52 dan pasal 58 UU Nomor 39/1999 tentang HAM dan UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Akibat peristiwa kematian Brigadir J terhadap hak anak, khususnya mendapat perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak eks Kadiv Propam Polri FS dan juga Saudari PC,” tegasnya.
Beka Ulung menuturkan, pihaknya mendapat informasi bahwa anak-anak Ferdy Sambo mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang menyerang akun sosial media. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: