Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia Dihukum 20 Tahun Penjara

Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia Dihukum 20 Tahun Penjara

Rosmah Mansor istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dihukum selama 20 tahun penjara.--

KUALA LUMPUR, RADARLAMPUNG.CO.IDRosmah Mansor istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dihukum selama 20 tahun penjara.

Hukuman tersebut, setelah Pengadilan Negeri Jiran mengadili terdakwa Rosmah Mansor karena bersalah melakukan korupsi saat suaminya menjabat sebagai perdana menteri. 

Terbaru, Pengadilan Malaysia menemukan bukti bahwa Rosmah Mansor bersalah karena terbukti meminta dan menerima suap terkait proyek kontrak pemerintah. Hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamed Zaini Mazlan mengatakan Rosmah Mansor dihukum 20 tahun penjara dan denda setidaknya lima kali lipat jumlah suap.

BACA JUGA:Perkara Putri Candarawathi Dikaitkan dengan Vanessa Angel dan Angelina Sondakh

BACA JUGA:Saat Akad, Isfansa-Mareta Akan Kenakan Kain Tumpal Berusia Belasan Tahun Milik Gubernur dan Ibu

Meski Rosmah dapat meminta penundaan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit Malaysia (USD 41,80 juta) atau Rp594 miliar dan menerima 6,5 ​​juta ringgit Malaysia dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Atas putusan tersebut, Rosmah (70) membantah bahwa dirinya bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017 untuk membantu sebuah perusahaan mendapatkan proyek pasokan tenaga surya senilai USD 279 juta dari pemerintah ketika suaminya berkuasa.

Rosmah berpendapat bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:Kalah dari Wakil China, Ganda Putri Indonesia Gagal Masuk Semifinal, Begini Jalannya Pertandingan

BACA JUGA:Aktivitas Gunung Anak Krakatau : 10 Kali Alami Gempa pada Jumat 2 September 2022

Najib dan istrinya juga menghadapi kritik karena gaya hidupnya yang mewah. Mereka terlibat korupsi yang dilakukan setelah pemerintahannya terpilih dalam pemilihan tahun 2018.

Pekan lalu, Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun. Pengadilan Tinggi Malaysia menolak banding dalam kasus yang terkait dengan skandal korupsi miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia tetap diadili dalam empat kasus korupsi lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: