Tangkap Empat Tersangka, Satresnarkoba Polres Pringsewu Sita BB 1,25 Kg Ganja

Tangkap Empat Tersangka, Satresnarkoba Polres Pringsewu Sita BB 1,25 Kg Ganja

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam penangkapan empat tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu menyita barang bukti 1,25 kilogram ganja kering. 

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, kali pertama pihaknya menangkap KA (18), 

Saat itu, warga Kecamatan Pringsewu ini hendak mengantar paket ganja ke Pringsewu Timur, Sabtu 27 Agustus 2022.   

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AP yang memasok ganja kepada KA.

BACA JUGA: Tiga Nama Wakil Rektor I Diajukan ke Kementerian, Siapa Saja?

"Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti daun ganja kering seberat 23,59 gram," kata Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.  

Dari sini, anggota Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan menangkap BA pada salah satu kontrakan di Pekon Sidoharjo. 

Barang bukti menyita barang bukti ganja kering 1,50 gram yang disembunyikan didalam tasnya. 

Terakhir, polisi menangkap DA berikut barang bukti daun ganja kering seberat satu kilogram.

BACA JUGA: 4 TKP Ungkap Narkoba Amankan Ribuan Ekstasi, SS, dan Uang

"Total barang bukti dari keempat tersangka, 1,25 kilogram ganja kering,” ujarnya. 

Diketahui, anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan KA (18), warga Kecamatan Pringsewu yang kedapatan hendak mengantarkan paket ganja di Kelurahan Pringsewu Timur. 

Polisi juga menangkap tiga pemuda lain. Yakni AP (19) dan BA (26), warga Kecamatan Pringsewu serta DA (27), warga Gadingrejo.

Penangkapan menindaklanjuti informasi masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan. Kali pertama KA, ditangkap, Sabtu, 27 Agustus 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: