Ratusan Objek Pajak di Lampung Barat Dihapuskan, Ini Alasannya

Ratusan Objek Pajak di Lampung Barat Dihapuskan, Ini Alasannya

ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 446 objek pajak di Lampung Barat dibatalkan. Ini dilakukan setelah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat melakukan pengecekan ke lapangan.

“Total ada 446 objek pajak yang dibatalkan dengan nilai Rp 23.686.077,” kata Kepala BPKD Lampung Barat Okmal, Senin 5 September 2022. 

Okmal mengungkapkan, pembatalan objek pajak itu sudah melalui tahapan dan sesuai dengan ketentuan. 

Tidak hanya itu. BPKD juga sudah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi objek pajak.  

BACA JUGA: Kok Bisa, Lahan Kantor Desa di Pesawaran Diklaim Milik Mantan Kades

“Itu tidak serta merta kita batalkan. Pembatalan objek pajak itu merupakan usulan dari peratin dan kita cek kelapangan,” sebut dia.

Dilanjutkan, 446 objek pajak itu dibatalkan karena beberapa hal. Di antaranya objek pajak tidak ada dan ganda. Di mana, objek pajak memiliki dua SPPT.

Terpisah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu menerapkan program bayakh anjak lamban, pindai, aman dan nyaman berbasis QRis (Balapan). Program tersebut merupakan digitalisasi pembayaran pajak daerah Kabupaten Pringsewu.

"Dalam rangka pendapatan dan peningkatan pelayanan pajak daerah di Kabupaten Pringsewu, diperlukan inovasi khususnya di bidang teknologi,” kata Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joyo Suryanto saat launching digitalisasi pembayaran pajak daerah Pringsewu Balapan, Selasa 30 Agustus 2022.    

BACA JUGA: Serahkan Insentif Pamong Mei 2022, Eva Tekankan Pamong Harus Mengayomi Masyarakat

Waskito mengungkapkan, tujuan program tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat, khususnya di bidang perpajakan daerah dapat lebih mudah dan efisien.

Dengan digitalisasi pembayaran pajak melaui program yang diberi nama Balapan tersebut, diharapkan meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat. 

Terutama dalam melakukan pembayaran pajak daerah dengan profesional transparan dan akuntabel. 

"Penerapan sistem ini dengan dukungan fasilitas-fasilitas yang ada, serta jalinan kerjasama perbankan. Termasuk dukungan kerjasama JNE untuk pelayanan pengiriman dokumen," papar Waskito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: