Kasus Obstruction of Justice, Ini Pelanggaran yang Dilakukan Kombes Agus Nurpatria

Kasus Obstruction of Justice, Ini Pelanggaran yang Dilakukan Kombes Agus Nurpatria

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kombes Agus Nurpatria (ANP) diajukan dalam sidang etik terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Hasilnya, ada beberapa pasal yang dilanggar oleh perwira menengah tersebut dalam kasus obstruction of justice.

“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa 6 September 2022. 

Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, selain merusak barang bukti CCTV, Kombes Agus Nurpatria juga melakukan pelanggaran lain dalam olah tempat kejadan perkara kasus tersebut. 

BACA JUGA: Rusak Gembok Gudang Sekolah Lalu Bawa Kabur 10 Mesin Jahit

Sidang kode etik ini bakal membuktikan pasal yang disangkakan kepada Kombes Agus Nurpatria terkait pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” tegas Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari Pmjnews.com, Selasa 6 September 2022. 

Lebih lanjut Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tersangka obstruction of justice memiliki peran masing-masing. 

Ada yang merusak barang bukti, tindakan ketidakprofesionalan saat olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lainnya. 

BACA JUGA: Sok Jagoan, Puluhan Pemuda Geng Motor Berulah, Pecahkan Kaca Warung Nasi

Sementara dalam sidang tersebut dihadirkan 14 saksi.

“14 saksi itu dari BJP HK. Kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH,” ujarnya.

Hasil siding etik terhadap Kombes Agus Nurpatria akan disampaikan Rabu 7 September 2022.

Sebelumnya, dua perwira menengah, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: