Kasus Obstruction of Justice, Ini Pelanggaran yang Dilakukan Kombes Agus Nurpatria

Kasus Obstruction of Justice, Ini Pelanggaran yang Dilakukan Kombes Agus Nurpatria

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo--

BACA JUGA: Tarif Angkutan Penumpang Bus AKDP Rajabasa-Kotaagung-Krui Ditetapkan, Segini Besarannya

Mereka juga menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Keduanya mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 3 September 2022. 

Tindakan keduanya menyebabkan tim khusus Polri mengalami kendala dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. 

BACA JUGA: Semakin Terkenal, Segini Tarif Farel Prayoga Sekali Manggung

“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat, sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” tegas Irjen Dedi Prasetyo. 

Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, sanksi tegas diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana komitmen yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di mana, Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat obstruction of justice. Baik secara etik maupun pidana.

Sementara, Mabes Polri akan melaksanakan sidang etik terhadap 28 polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA: Edarkan 300 Butir Pil Heximer, Warga Tulang Bawang Diamankan di Lampung Timur

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) ini, sidang akan dilakukan oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof). (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: