Hari Ini Rekonstruksi, Kamis Sidang Kode Etik Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

Hari Ini Rekonstruksi, Kamis Sidang Kode Etik Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

FOTO TIKA SUDARLIS - Konferensi pers polisi tembak polisi dipimpin Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan, Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto, dan--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus meminta kasus tragedi polisi tembak polisi di Lampung Tengah untuk segera dituntaskan secepatnya! 

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah masih terus dalam proses penyidikan.

"Sesuai atensi dan perintah Bapak Kapolda, kasus ini harus segera dituntaskan. Sekarang ini berkas perkara sudah hampir lengkap. Secepatnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya di ruang kerjanya, Selasa 6 September 2022.

Pada hari ini, kata Pandra, langsung digelar rekonstruksi. "Rekonstruksi digelar siang hari ini di TKP (Tempat Kejadian Perkara) wilayah hukum Polres Lampung Tengah," ujarnya.

BACA JUGA:Pecahkan Soal Misteri Pelecehan, Putri Candrawathi dan ART Susi Akan Diperiksa Bareskrim Polri

Terkait pelanggaran kode etik, kata Pandra, sidang rencananya digelar Kamis 8 September 2022.

"Rencananya Kamis 8 September 2022 digelar sidang kode etik tersangka Aipda RS (Rudi Suryanto). Sidang kode etik Polri digelar di Polres Lampung Tengah yang akan dipimpin langsung Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Syarhan. Pemeriksaan secara paralel. Proses pidana dan kode etik berjalan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata Pandra, pihaknya juga telah menurunkan tim psikologi Biro SDM Polda Lampung yang dipimpin AKBP Eka.

"Ini untuk melakukan observasi psikologi terhadap tersangka. Hasil observasi, tersangka secara umum bisa menjawab pertanyaan penyidik secara normal. Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Sudah ada penyesalan. Dan siap mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat," ujarnya.

BACA JUGA:Gajah Datang, Padi Siap Panen di Lampung Barat Jadi Sasaran

Bukan hanya itu. Pandra menyatakan, keluarga korban juga dilakukan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). ''Ini proses trauma healing terhadap keluarga korban pasca kejadian," ungkapnya.

Terkait pencopotan Kapolsek Waypengubuan, Pandra menyatakan, ada 16 program Kapolri. Dalam program ke-14, ada pengawasan pimpinan terhadap kegiatan anggota.

''Di sini ada hubungan timbal balik. Bukan hanya pimpinan melakukan perintah terhadap anggota. Tapi, permasalahan sekecil apa pun terhadap anggota harus diketahui pimpinan. Jadi yang bersangkutan sekarang ini dievaluasi kinerjanya," katanya.

Pandra menyatakan, ini menjadi pelajaran bagi seluruh Kapolsek untuk melakukan waskat (pengawasan melekat) terhadap anggotanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: