Diam-Diam isap Sabu di Dalam Kamar, Dua Pemuda Diamankan

Diam-Diam isap Sabu di Dalam Kamar, Dua Pemuda Diamankan

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Polsek Rumbia, Lampung Tengah, berhasil mengamankan dua warga inisial MS (34) dan BB (28) yang sedang asik isap sabu-sabu di kamar rumah MS yang berada di Kampung Srikencono, Kecamatan Buminabung, Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan kedua tersangka karena curiga melihat gerak-gerik sedang mabuk. Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal menyatakan dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti. "Kita amankan tiga plastik bening berisi SS, tiga korek api, pipet, pirek, dan bong," katanya.

Hairil mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan/ atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Keduanya terancam hukuman  4 sampai 12 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: