Iklan Bos Aca Header Detail

Simak Penjelasan Aptisi Soal Empat Poin Tuntutan Dalam Aksi Hari Ini

Simak Penjelasan Aptisi Soal Empat Poin Tuntutan Dalam Aksi Hari Ini

--

BACA JUGA:AHM Beri Penyegaran Pada New Honda Vario 125

Mereka berharap, uji kompetensi di kembalikan kepada perguruan tinggi masing-masing dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara poin ke empat yang mereka sampaikan ialah terkait Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2022 untuk dikaji ulang.

"Kami minta RUU Sisdiknas yang sedang dibahas dan jadi Prolegnas untuk dikaji ulang ya sehingga tidak merugikan kami sebagai pendidik dan memanusiakan kami sebagai pengajar," katanya.

Jika kembali kepada aturan yang sedang digarap oleh DPR saat ini bahwa dosen negeri itu akan disamakan dengan ASN. Sementara untuk dosen swasta akan disamakan dengan tenaga kerja.

BACA JUGA:Sempat Berpolemik, Ketua DPRD Tubaba Kembali Pimpin Rapat Paripurna

"Artinya tidak ada penghormatan kepada kami. Padahal kami selaku pendidik," tambahnya.

Terakhir, Aptisi Wilayah II-B Lampung juga mendorong jika Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim jika tidak kuat mengemban tugas saat ini untuk mundur.

"Ini salah satunya yang didengungkan juga kalau mas menteri tidak kuat dan tidak sanggup untuk mengelola pendidikan Indonesia, silahkan mundur. Jadi itu tuntutan asosiasi kami, kalau mas menteri tidak konsisten dengan pembukaan undang-undang dasar 45 lebih baik mundur dan kami sampaikan kepada Pak Presiden untuk meninjau kembali mas menteri Nadiem untuk menjadi melanjutkan sebagai Menteri pendidikan dan Kebudayaan," lanjutnya.

Usai menerima langsung rombongan, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan siap akan meneruskan informasi ini langsung ke pusat.

BACA JUGA:Unila Berikan Solusi Peningkatan Pendapatan Nelayan Desa Kunjir Yang Terdampak Bencana Tsunami

"Ini memang bukan hanya persoalan di Lampung tapi juga nasional. Itu bagian yang tidak dapat dipisahkan, bukan hanya dprd tapi juga Pemprov Lampung. Apa yang sudah disampaikan, akan segera kami tindaklanjuti," kata Mingrum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: