Gaji Guru PPPK di Pesawaran Aman
ILUSTRASI/SUMBER FOTO DISWAY.ID--
BACA JUGA: Giliran Waketum dan Sekretaris KONI Lampung Diperiksa Kejati
Dilanjutkan, pembayaran gaji disesuaikan dengan Surat perintah menjalankan tugas (SPMT).
"SPMT terhitung bulan Juni, sehingga gaji yang dirapel terhitung mulai Juli. Artinya, 787 PPPK akan mendapatkan rapel gaji sesuai dengan SPMT," sebut Prayitno.
Untuk tahap pertama PPPK, mendapat gaji terlebih dahulu. Setelah itu baru pembayaran rapel yang diupayakan pada Oktober.
Penjelasan terkait pembayaran gaji dan rapel ini, lanjut Prayitno, juga telah disampaikan kepada sejumlah perwakilan PPPK saat mereka mengadakan audiensi, Senin 26 September 2022 dengan Dinas Pendidikan Tanggamus yang juga dihadiri BKPSDM dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
BACA JUGA: Rapat dengan Mendikbudristek, Senator Lampung : Pembayaran Gaji Guru Itu Hak
Terpisah, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Andriansyah mewakili Kepala BPKD Tanggamus Suaidi ketika dikonfirmasi terkait pembayaran gaji PPPK mengatakan, pemkab telah menganggarkan Rp 23 miliar lebih untuk pembayaran gaji dan rapel gaji 787 PPPK. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: