Ingat! Jika Terdapat Kekurangan Administrasi, Partai Politik di Metro Akan Dinyatakan TMS

Ingat! Jika Terdapat Kekurangan Administrasi, Partai Politik di Metro Akan Dinyatakan TMS

Ilustrasi Pilkada.-Tijani Dalilisia Kaisah/Radarlampung.co.id-

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Partai politik (parpol) akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2024 jika terdapat kekurangan administrasi.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Provinsi Lampung,segera melakukan pemeriksaan berkas hasil perbaikan parpol.

Ketua KPU Kota Metro Septa Nurris Pratama melalui Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tony Wijaya mengatakan, jika dalam pemeriksaan berkas parpol nanti ditemukan berkas yang masih kurang, maka parpol tidak dapat melakukan perbaikan.

Sebab, batas waktu perbaikan telah berakhir pada 28 September lalu.

BACA JUGA:Mantan Kepala Cabang Dealer Gelapkan Sepeda Motor, Tertangkap di Kos-Kosan

"Kalau nanti masih kurang di tahapan ini, tidak ada lagi masa perbaikan. Otomatis, parpol ini bisa dinyatakan TMS. Bahkan juga dinyatakan gugur untuk mengikuti pemilu 2024,” katanya, Jumat, 30 September 2022.

Tony Wijaya menyampaikan, jadwal pemeriksaan berkas administrasi keanggotaan parpol calon peserta P2024 tersebut akan dilakukan mulai 1 Oktober sampai 9 Oktober mendatang.

Dimana, pemeriksaan yang akan dilakukan dari hasil perbaikan data keanggotaan dan kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Jadi nanti setelah pemeriksaan, kita akan tahu mana saja sih parpol yang Memenuhi Syarat (MS) dan juga Tidak Memenuhi Syarat,” katanya.

BACA JUGA:Gawat! Kepala Desa, Camat, BPN, dan Pensiunan Polri Terlibat Mafia Tanah, Begini Perannya Masing-Masing

Ia menuturkan, setelah pemeriksaan perbaikan dilakukan, dilanjutkan dengan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol bagi parpol yang tidak masuk parliamentary threshold maupun parpol baru.

"Verifikasi faktual tingkat kabupaten kota dimulai pada 15 Oktober sampai 4 November," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPU Kota Metro mengaku telah menerima 14 pengaduan masyarakat. Pengaduan tersebut mengenai nama yang dicantumkan ke dalam parpol tanpa izin. 

Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, saat proses verifikasi administrasi pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024, terdapat beberapa masyarakat yang mengadukan namanya telah dimasukkan ke dalam parpol secara ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: