Kadis DLH Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung, Datang dengan Menggunakan Mobil Dinas

Kadis DLH Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung, Datang dengan Menggunakan Mobil Dinas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega usai diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu 5 Oktober 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021. 

Berdasarkan pantauan, kendaraan Dinas minibus berwarna hitam berpelat nomor BE 38 A terparkir di halaman parkir Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Berdasakan Informasi yang berhasil dihimpun mobil tersebut digunakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra mengatakan soal keberadaan mobil Kepala DLH yang diketahui bernama Budiman P Mega. 

"Ya benar, tadi saya sudah konfirmasi ke bidang pidsus," ungkapnya, Rabu 5 Oktober 2022.

Sementara itu, berdasarkan pantauan dilokasi mobil tersebut tampak meninggalkan Kejaksaan Tinggi Lampung sekira pukul 12.09 Wib. 

Diketahui sebelumnya, Selasa 4 Oktober 2022, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: