Remaja Pembunuh Santri di Pesisir Barat Dituntut Enam Tahun Penjara

Remaja Pembunuh Santri di Pesisir Barat Dituntut Enam Tahun Penjara

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Akan Gunakan Dana BTT untuk Bayar Gaji PPPK Oktober

Saat itu yang menjadi pengajar adalah DN (17), santri yang berasal dari Pemangku Suka Negeri, Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur.

“Pada saat pelaku akan mengikuti kegiatan tersebut, korban menghukum dan menegur dengan memukul pelaku dan menyuruhnya agar tidak terlambat lagi,” kata AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, Kamis 15 September 2022. 

Ternyata RZ tidak terima dengan perlakuan seniornya tersebut. 

Sekitar pukul 23.00 WIB, RZ berganti pakaian dengan menggunakan pakaian biasa. Lantas ia pergi ke dapur untuk mencari dan mengambil sebilah pisau. 

BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Gegara Berebut Warisan, Jasad Menumpuk di Septic Tank

Senjata tajam tersebut diselipkan di bagian celana sebelah kiri.

“Saat itu pelaku meminta temannya yang bernama KR (saksi) memanggil korban untuk diajak berkelahi,” sebut AKP M. Ari Satriawan.

DN datang sekitar pukul 00.20 WIB, Kamis 15 september 2022. Mereka bertemu di belakang masjid dan terlibat perkelahian. 

DN menerjang RZ, namun berhasil dihindari. ”Korban kembali mencoba memukul dengan menggunakan tangan kosong. Namun kembali dihindari oleh pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA: Grand Opening, Ada Promo Menarik di Alfamidi Super Pringsewu

Selanjutnya, RZ mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang sebelah kirinya. Ia menyerang DN dan mengenai lengan kiri.

Belum puas, RZ mengayunkan pisau dan mengenai kepala, dekat pelipis sebelah kiri DN.

“Korban terjatuh ke tanah dengan bersimbah darah. Setelah melihat korban terkapar, pelaku melemparkan pisau ke semak-semak sekira 10 meter dari tempat korban tergeletak. Setelah itu pelaku pergi dan melarikan diri,” papar AKP M. Ari Satriawan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: