Disdikbud Lampung Dampingi Kepala SMKN 5 Bandar Lampung ke Bawaslu, Hasilnya

Disdikbud Lampung Dampingi Kepala SMKN 5 Bandar Lampung ke Bawaslu, Hasilnya

--

BACA JUGA: Soal Pendataan Honorer RSUD dan Puskesmas, BKPSDM Pringsewu Ambil Langkah Ini

Candrawansah melanjutkan, belum diketahui pasti tempat berdinas ASN tersebut.

Bawaslu Bandar Lampung akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Bawaslu Pesisir Barat, mengenai dugaan pelanggaran kode etik ASN Kota Bandar Lampung itu. 

"Apakah akan minta informasi ke Pesbar (Pesisir Barat) terlebih dahulu apa mau langsung investigasi. Infonya guru di salah satu SMK di Bandar Lampung," ujarnya. 

Sebelumnya, Bawaslu Bandarlampung mengirim surat kepada Bawaslu Provinsi Lampung bernomor: 046/PM.O1 O2/K LA-14/09/2022 perihal Permohonan Penerusan Informasi Awal Dugaan pelanggaran Netralitas ASN.  

BACA JUGA: Bayar Minuman Pakai Upal, Warga Way Kanan Ditangkap di Lampung Barat

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah dijelaskan, di poin kedua bahwa Bawaslu kabupaten/kota berkewajiban menyampaikan laporan hasii pengawasan kepada Bawasiu Provinsi, sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.

Ini merujuk pada Pasal 104 huruf c Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 a quo.

Kemudian, di poin ketiga dijelaskan, merujuk pada Pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 a quo bahwa Pegawai ASN harus bebas dan pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik. 

Di poin selanjutnya dijelaskan berdasarkan, pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemenntah Nomor 94 Tahun 2021 a quo, bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden, Wakil Presiden, calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

BACA JUGA: Diduga Depresi, Wanita Asal Metro Coba Loncat dari Tower

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bandar Lampung yaitu pada Jumat 26 September 2022, didapat informasi awal dugaan pelanggaran berupa dokumentasi foto yang dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp atas nama I Nyoman Setiawan sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat.

Ikut mendaftarkan atau mendampingi bakai calon anggota legislatif DPR Republik Indonesia atas nama Ketut Suwendra (Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Lampung Tengah) dalam agenda penjaringan bakal calon anggota legislatf DPR Repubiik Indonesia Daerah Pemilihan Lampung II.

Penjaringan yang diselenggarakan oleh DPD PDIP Provinsi Lampung, bertempat di kantor DPD PDIP Provinsi Lampung (Kota Bandar Lampung) tanggal 6- 25 September 2022

"Bawaslu Bandar Lampung menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran non tahapan ASN yang dilakukan oleh I Nyoman Setiawan sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat dan bermohon kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung untuk dapat meneruskan informasi awal dugaan pelanggaran dimaksud kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam surat itu, Rabu 28 September 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: