Besok, Sidang Perdana Kasus Polisi Tembak Polisi di Pengadilan Negeri Gunung Sugih

Besok, Sidang Perdana Kasus Polisi Tembak Polisi di Pengadilan Negeri Gunung Sugih

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan. --

BACA JUGA:Bakal Diperiksa sebagai Saksi oleh KPK, Begini Pengakuan Guru MTSN 1 Bandar Lampung Tugiyo

Penahanan berlangsung pada 27 September hingga 16 Oktober 2022. 

Saat ini, Rudy Suryanto dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Lampung Tengah nomor: Print-174/L.8.15/Epp.2/09/2022 tertanggal 27 September 2022. 

Selanjutnya, Tim JPU Kejari Lampung Tengah akan menyusun surat dakwaan. Untuk segera dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

BACA JUGA:Bangun Sinergi dengan Media, Rombongan Kajari Mesuji Sambangi Kantor PWI

"Masa penahanan 20 hari. Dalam waktu dekat, sebelum 20 hari akan dilimpahkan ke Pengadilan Negari Gunung Sugih untuk disidangkan," kata Topo Dasawulan usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut, Selasa 27 September 2022. 

Topo Dasawulan juga meyakini bahwa pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih tersebut akan berlangsung cepat.

"Karena perbuatannya secara formil dan material sudah terpenuhi," katanya.

Sementara, Rudy Suryanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

BACA JUGA:Tak Jadi Pinjam ke PT SMI, Pemprov Lampung Pakai APBD untuk Perbaikan Infrastruktur

"Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka mendapatkan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Topo Dasawulan.

Tragedi penembakan polisi tembak polisi terjadi di Lampung Tengah.

Rudy Suryanto menembak Aipda Ahmad Karnain ketika pulang piket dari Polsek Waypengubuan. 

Peristiwa yang terjadi ini menyebabkan Ahmad Karnain tewas tertembus peluru di dada kirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: