Iklan Bos Aca Header Detail

KPU Lamtim Siap Gelar Verifikasi Faktual Parpol, Ini Jadwalnya

KPU Lamtim Siap Gelar Verifikasi Faktual Parpol, Ini Jadwalnya

Komisioner KPU Lamtim Divisi Hukum dan Pengawasan Wanhari--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur segera akan menggelar verifikasi faktual (verfak) partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Lamtim Divisi Hukum dan Pengawasan Wanhari menjelaskan, rencananya verfak akan dilaksanakan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022. 

Dilanjutkan, Verfak tersebut dilaksanakan terhadap Parpol non parlemen atau Parpol baru. Menurutnya, untuk di Lamtim ada 11 Parpol baru yang akan mengikuti verfak.

"Nama-nama Parpol yang akan mengikuti Verfak masih menunggu data dari KPURI," Jelas Wanhari mendampingi Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro, Kamis 13 Oktober 2022.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Pembuang Bayi di Gadingrejo

Ditambahkan, dalam pelaksanaannya verfak juga akan mengecek data anggota Parpol secara door to door. Itu dilaksanakan, mulai 15 hingga 30 Oktober 2022.

Kemudian, pengecekan  pengecekan pengurus Parpol di Sekretariat masing-masing. Itu termasuk untuk klarifikasi, bila ada Parpol yang keberadaan anggotanya tidak jelas.  

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menggelar klarifikasi terhadap sejumlah partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024.

Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, klarifikasi itu dilaksanakan menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu yang dilaksanakan KPURI. 

BACA JUGA: Kejar Anak Sekolah yang Bawa Motor, Polisi Diteriaki Warga

Dilanjutkan, dari hasil verifikasi tersebut KPU RI menemukan adanya adanya data keanggotaan ganda pada 24 Parpol calon peserta Pemilu 2024 di wilayah Lamtim.

Berdasarkan temuan KPURI ada sejumlah warga yang tercatat sebagai anggota lebih dari 1 parpol. Bahkan, ada yang tercatat sebagai anggota lebih dari 2 Parpol.

"Data anggota tersebut diunggah oleh masing-masing Parpol saat mendaftarkan diri melalui Sipol," Jelas Wasiat Jarwo, Senin 5 September 2022.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan temuan tersebut, KPURI menginstruksikan KPU Lamtim untuk melakukan klarifikasi data keanggotaan ganda tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: