Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan 3 Tersangka Terduga Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan 3 Tersangka Terduga Pengedar Narkoba

(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry dan Kasatres Narkoba Iptu Sigit Barazili, hari ini 18 Oktober 2022, menggelar ekspose pemberantasan jaringan Narkoba di Way Kanan.

Terkait kasus tersebut 3 orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial MF (39), MR (34), dan MJ (31) berhasil diringkus dalam sepekan terahir di wilayah Hukum Polres Way Kanan.

Tersangkan MF ditangkap pada Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, dengan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram.

Lalu 5  bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 1 bungkus kotak rokok, dan balutan kertas tissue warna putih.

BACA JUGA:Soal Dugaan Penganiayaan Siswa SMA oleh Gurunya, Begini Tanggapan Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung

Berdasarkan keterangan MF, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari GP warga Tulang Bawang, dengan cara bertemu langsung.

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, MF kemudian menjualnya kembali, dengan cara calon pembeli datang langsung ke rumahnya. Lalu MF menyerahkan kepada calon pembeli secara langsung dengan harga Rp 200 ribu per satu bungkus klip kecil.

Sementara pada Jumat, 14 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MR, warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Yang mana MJ berdomisili di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Kedua tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah milik MR di Kampung Kiling Kiling, Kecamatan Negara Besar, Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA:Harga Karet Kembali Turun, Petani Mulai Resah

Pada saat penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan pada kantong sebelah kanan jaket kulit warna coklat yang tergantung di ruang dapur rumah MR.

Antara lain sabu seberat 27,4 gram dengan rincian 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,12 gram.

Lalu 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram, serta 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram.

Ada juga 12 plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,28 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: