Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan 3 Tersangka Terduga Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan 3 Tersangka Terduga Pengedar Narkoba

(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --

BACA JUGA:Patroli Polsek Buay Bahuga Sasar Tempat Keramaian Guna Cegah Kejahatan

“Dalam penindakan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 241 ribu, 1 plastik klip bening ukuran sedang, 1 kotak timbangan warna hitam, 1 unit timbangan digital, 196 plastik klip bening ukuran sedang dan 900 plastik klip bening ukuran kecil merk C-TIK," bebernya.

Selanjutnya 3 buah pipet kaca, 8 pipet plastik yang dibentuk menyerupai sekop, jarum bakar, amplop kecil dan 2 unit handphone berbagai merek.

Berdasarkan keterangan MR, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari A yang beralamat di Jakarta.

Sementara  A bertransaksi narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan jasa ojek untuk menemui MR sesuai waktu dan tempat di Jakarta yang sebelumnya sudah ditentukan.

BACA JUGA:Lagi, Masyarakat Blambangan Umpu Keluhkan Kerusakan Hutan di Register 42

Narkotika jenis sabu diedarkan di Kampung Killing–Killing, Kecamatan Negeri Besar, dengan cara bertransaksi secara langsung di rumah milik MR melalui perantara berinisial MJ yang merupakan rekan dari MR. 

Dalam 1 gramnya tersangka MR biasa membagi atau memecah menjadi 10 paket kecil dengan rincian 7 paket dijual seharga Rp 200 ribu dan 3 paket dijual dengan harga Rp 150 ribu.

Dari total sabu yang diamankan seberat 27,46 gram tersebut, jika sudah terjual dan diedarkan oleh tersangka menjadi kurang lebih 270 paket.

Untuk tersangka MF dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 (ayat) 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Proyek Pamsimas Diduga Catut Data Warga

Sementara tersangka MR dan MJ dapat dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: