Oknum Jaksa di Lampung Utara Tersangka Kepemilikan 200 Butir Pil Alfarozolam

Oknum Jaksa di Lampung Utara Tersangka Kepemilikan 200 Butir Pil Alfarozolam

oknum Jaksa di Kejaksaan Negri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terhadap kepemilikan psikotropika golongan 4 sebanyak 200 butir merek Alfarozolam, Saat dilakukan pemeriksaan, Kamis 27 Oktober 2022--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum Jaksa yang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), atas kepemilikan 200 butir pil psikotropika golongan 4 sebanyak 200 butir merek Alfarozolam, akhirnya Polres setempat buka suara.

Kepada Radarlampung.co.id, Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan, bersangkutan berinisial CR saat sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan barang terlarang tersebut.

Menurutnya, satnarkoba sudah menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap CR atas kepemilikan 200 butir psikotropika golongan 4. Bahkan, dirinya menyita barang bukti itu, guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara, kata dia, untuk tersangka sendiri pihaknya tidak dilakukan penahanan. Hal itu, dikarenakan bersangkutan koperatif dan dalam pengobatan.

BACA JUGA:Punya Beragam Program Pemberdayaan Terstruktur, BRI Angkat Potensi Ekonomi di Wilayah 3T

"Kita telah menetapkan CR sebagai tersangka dalam kepemilikan 200 butir Pil merek Alfarozolam," tegas AKP Zulkarnain, Jumat 28 Oktober 2022.

Dikatakan Zulkarnain, sebelumnya, petugas mendapat laporan dari warga terkait adanya pengiriman psikotropika melalui jasa pengiriman berada di Kabupaten Lampura.

Selanjutnya, anggota bergerak dan mendapati barang bukti sebanyak 200 butir pil Alfarozolam. Kendati demikian, ketika diamati atas nama pemesan orang lain.

Meski begitu, lanjutnya, terdapat nomor Hanphone tercantum di barang, yang menunjukan nomor dari CR. Selanjutnya, anggota menghubungi bersangkutan, dan melakukan pendalaman.

BACA JUGA:Akibat Banjir, Akses Jalan Utama Desa Suak Sidomulyo Lamsel Rusak Parah, Ini Kata Wabup Lamsel

Tidak lama berselang, tersangka itu tak lain adalah Oknum Jaksa di Kejari Kotabumi berinisial CR mendatangi Satnarkoba dan bersedia dimintai keterangannya.

"Setelah menjalani pemeriksaan, selanjutnya, anggota menetapkan CR sebagai tersangka. Meski tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya, dikarenakan koperatif dan ada permintaan dari keluarga," bebernya.

Polres Lampura, lanjutnya, saat ini telah melakukan pendalaman terkait siapa dan dari mana tersangka mendapatkan barang terlarang itu.

"Petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: