Oknum Jaksa di Lampung Utara Tersangka Kepemilikan 200 Butir Pil Alfarozolam

Oknum Jaksa di Lampung Utara Tersangka Kepemilikan 200 Butir Pil Alfarozolam

oknum Jaksa di Kejaksaan Negri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terhadap kepemilikan psikotropika golongan 4 sebanyak 200 butir merek Alfarozolam, Saat dilakukan pemeriksaan, Kamis 27 Oktober 2022--

BACA JUGA:Promo Indomaret Hanya 3 Hari, 28 Hingga 30 Oktober 2022

Ketika wartawan ini, menanyakan prihal CR merupakan pasien dari dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan ? Pak Zul sapaan akrabnya ini, membenarkan hal tersebut.

Kendati demikian, pihaknya masih mendalami prihal dokter psikiater mana tempat tersangka menjalani pasien rawan jalan tersebut. Termaksud resep obat yang dikeluarkan dari dokter bersangkutan.

"Dikarenakan hal itulah, kita melakukan langkah-langkah selanjutnya. Bahkan dari mana barang itu didapat. Termaksud resep dokter atas pengakuan dari bersangkutan. Intinya kita masih dalami dan dikembangkan lagi," tutupnya.

Sebelumnya, Informasi adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Negri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terhadap kepemilikan psikotropika golongan 4 sebanyak 200 butir merek Alfarozolam, akhirnya pihak Kejaksaan setempat angkat bicara, Kamis 27 Oktober 2022.

BACA JUGA:CCED Gelar Seminar Nasional dan Call for Paper Tracer Study 2022

Melalui sambungan telepon seluler, Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mukhzan melalui Kasi Intelejen I Kadek Dwi Ariatmaja membenarkan adanya pemeriksan salah seorang Jaksa di Kejari Lampura.

Menurutnya, terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut pihaknya menilai hal itu merupakan ranah penyidik yang dapat menjelaskan kepada rekan-rekan media.

Kendati demikian, pihaknya juga tidak menyangkal jika dimaksud terduga CR adalah salah satu pegawai kejaksaan negeri lampura.

"Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sejak Februari 2019 lalu hingga saat ini merupakan pasien dari dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan karena adanya gangguan kecemasan/serangan panik dan gangguan tidur, yang mana dalam pengobatan terhadap Saudara CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4," beber Kastel I Kadek Dwi Ariatmaja, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis malam.

BACA JUGA:Waspada! Bahaya Tidur Pakai Make Up dari dr. Saddam Ismail

Bahkan, kata dia, sebagaimana jadwal control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 mendatang.

"Dan juga kami tambahkan terkait pengawasan melekat pimpinan terhadap seluruh pegawai kejari lampura terhadap penyalahgunaan narkotika, pada tanggal 10 oktober 2022 telah dilakukan pemeriksaan tes urine narkotika kepada seluruh pegawai yang difasilitasi oleh sat narkoba polres lampura dengan hasil seluruh tes dinyatakan negatif," tegasnya lagi.

Ia juga menegaskan, terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut, sampai saat ini tidak ada proses penangkapan maupun penahanan terhadap terduga CR.

Hal tersebut, sambungnya, bersangkutan bersikap kooperatif bahkan secara kesadarannya sendiri mendatangi dan menemui penyidik dan juga yang bersangkutan sedang menjalani rawat jalan terhadap gangguan kecemasan/serangan panik yang dideritanya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: