Oknum Jaksa di Lampung Utara Tersangka Kepemilikan 200 Butir Pil Alfarozolam
oknum Jaksa di Kejaksaan Negri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terhadap kepemilikan psikotropika golongan 4 sebanyak 200 butir merek Alfarozolam, Saat dilakukan pemeriksaan, Kamis 27 Oktober 2022--
BACA JUGA:FISIP Gelar The 3rd IICIS dan IAPA 2022
"Akan tetapi Pimpinan akan mengambil sikap tegas apabila yang bersangkutan terbukti bersalah ada kesengajaan untuk melakukan pelanggaran hukum, maka akan diberikan sanksi tegas dari yang paling ringan hingga yang paling berat yaitu pemecatan secara tidak hormat," kata dia.
Informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id oknum Jaksa tersebut berinisial CR bertugas di Kejaksaan Kotabumi Kabupaten Lampura. Sang oknum baru bertugas selama enam bulan pindahan dari Kejaksaan Negri Waykanan.
CR, mendatangi Sat Res Narkoba Polres Lampura, sekitar pukul 16.00 WIB, pada Senin 24 Oktober 2022 lalu. Bersangkutan menjalani pemeriksaan di ruang sat-resnarkoba Polres Lampura.
Sebelumnya, anggota mencurigai adanya paket pengiriman dari jasa "si cepat" berada di Kotabumi Lampura.
BACA JUGA:FP Unila Gelar FGD Studi Kelayakan Kawasan Waypisang Lampung Selatan
Pihak sat-narkoba polres Lampura, melakukan pemanggilan terhadap pemesan tidak lain adalah sang oknum Jaksa di Kejari Kotabumi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: