Gara-gara Siswi SMA, Pemuda di Pringsewu ‘Dijemput’ Polisi
RH (18), warga Gadingrejo yang diamankan di Mapolres Pringsewu karena diduga menghamili kekasihnya. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --
BACA JUGA: Ternyata Ada 10 Toko Modern yang tak Bisa Tunjukkan Izin di Lamteng
Anggota Polres Pringsewu juga mengamankan MJ (26), warga Gadingrejo. Tuduhannya, mencabul Bu (15), siswi SMP yang tinggal di kecamatan sama.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, MJ diamankan, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu 14 Agustus 2022.
"Minggu siang kemarin, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJ," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Saat ditangkap, terus Iptu Feabo, MJ tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Korban Perundungan Dilaporkan Balik Tindak Pidana Pencurian
”Dalam proses penyidikan, tersangka akan dikenai pasal 76 d juncto pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu Feabo.
Kasus pencabulan juga terjadi di Pagelaran, Pringsewu. MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, tega mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri.
Perbuatan tidak senonoh itu terbongkar. MO diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis 27 Juli 2022.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pencabulan anak kandung itu terungkap setelah M, melaporkan peristiwa yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: